COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)
https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview
<ul> <li><span style="font-size: 0.875rem;">Journal Title : </span><strong style="font-size: 0.875rem;"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong></li> <li>Initials : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>CR</strong></a></li> <li>DoI : <a href="https://search.crossref.org/?q=+2776-1916&from_ui=yes"><strong>10.69957/cr.v4i</strong></a></li> <li>Grade : <a href="https://drive.google.com/file/d/1BPyiT5rGszIb3VlvdgWNDyxAXTzlcInq/view?usp=sharing"><strong>SINTA 5</strong></a></li> <li>Frequency : 6 issues per year</li> <li>Online ISSN : <strong><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2776-1916">2776-1916</a></strong></li> <li>Editor in Chief : <a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6738563"><strong>Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si</strong>,</a></li> <li>Publisher : <strong><a href="https://ibnurochimconnection.blogspot.com/">Community of Research Laboratory</a></strong></li> <li>Cite Analysis : <a href="https://scholar.google.com/citations?user=ns91SfMAAAAJ&hl=id&authuser=4"><strong>Google Scholars</strong></a></li> <li>Indexing : <a href="https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/21789"><strong>GARUDA</strong></a></li> </ul> <p><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal </span><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2776-1916"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a><span style="font-size: 0.875rem;"> is a double -blind peer-reviewed open access journal established by Community of Research Laboratory.</span></p> <p><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. Terbit 6 Artikel setiap Nomor Volume, namun sejak <span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer">Mei 2025 pada </span> <a class="show_extras" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/manageIssues"><span class="pkp_screen_reader">Settings</span></a><span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer"><a id="cell-103-identification-edit-button-6821736e5c25c" class="pkp_controllers_linkAction pkp_linkaction_edit pkp_linkaction_icon_" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/$$$call$$$/grid/issues/back-issue-grid/edit-issue?issueId=103">Vol. 4 No. 03 (2024)</a> Jurnal berubah menjadi 12 Artikel per Nomor Volume.</span></p>COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)en-USCOURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)2776-1916<p>The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the <strong>Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)</strong> license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.</p>TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA PHK DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2724
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Perselisihan sering terjadi, perselisihan sering terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Maka pemerintah membentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga pertama yang menrampungkan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yang bersifat bebas sering disebut liberal. Jalannya masalah sepenuhnya ditangan para pihak yang berperkara. Maka tujuan utama penelitian ini adalah agar pekerja atau buruh/serikat pekerja, dan pengusaha mengetahui perbedaan dari kebijakan PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tepat dan dapat mengikat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari perubahan norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyelesaian hubungan industrial, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada studi kasus ini penulis Menyusun judul yang cukup dinamis terkait Hak Karyawan pasca PHK Sepihak karena Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan tujuan menjawab isu berdasarkan dari sisi keilmuan melalui pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian ini peneliti menawarkan hasil bagi pekerja/buruh berupa perlindungan hukum dari sistem ketenagakerjaan yang meliputi: 1) perlindungan tentang upah, 2) perlindungan atas keselamatan dan kesehatan pekerja, dan 3) perlindungan atas hak-hak dasar buruh. Dengan adanya perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial. Kesimpulan dalam Tesis ini Dalam hukum ketenagakerjaan dimaksudkan untuk terciptanya ketenagakerjaan yang adil karena jika hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sangat berbeda dengan sosial-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan akan sulit tercapai karena pihak yang kuat akan selalu ingin mengusai yang lemah. Atas dasar itulah pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban para pihak.</span></span></p> <div id="C04F6F76_7F8F_F270_51CD_222D3DBB8290"> </div>Albert Berry KurniawanWahyu PrawesthiM. Syahrul BormanSiti Marwiyah
Copyright (c) 2026 Albert Berry Kurniawan; Wahyu Prawesthi; M. Syahrul Borman; Siti Marwiyah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-04-152026-04-1560212010.69957/cr.v6i02.2724ATURAN LEGALITAS DAN KERANGKA PENGATURAN PERLINDUNGAN INVESTOR ASET KRIPTO DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI PENGATURAN BAPPEBTI DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2725
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan efektivitas kerangka pengaturan perlindungan investor aset kripto di Indonesia melalui studi komparasi antara rezim Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fenomena transisi aset kripto dari komoditas digital di bawah UU Perdagangan Berjangka Komoditi menuju Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menciptakan implikasi yuridis yang signifikan terhadap kepastian hukum investor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kedudukan hukum aset kripto di bawah rezim Bappebti masih bersifat administratif-teknis yang berfokus pada kelancaran sistem perdagangan, sehingga menciptakan <em>regulatory gap</em> dalam aspek perlindungan konsumen. Kedua, klasifikasi aset kripto sebagai instrumen investasi digital dalam rezim OJK memberikan penguatan pada perlindungan hukum preventif dan represif melalui mekanisme pengawasan <em>market conduct</em> dan penyelesaian sengketa yang lebih terintegrasi. Ketiga, masa transisi kewenangan hingga Januari 2025 menimbulkan potensi dualisme regulator yang dapat menghambat kepastian hukum jika tidak dibarengi dengan koordinasi antarlembaga yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalihan pengawasan aset kripto kepada OJK merupakan langkah responsif yang tepat untuk meningkatkan standar perlindungan hukum investor. Disarankan agar pemerintah segera mempercepat regulasi pelaksana UU P2SK dan memperkuat literasi keuangan digital masyarakat guna memitigasi risiko spekulatif di pasar aset digital.</p> <div id="C04F6F76_7F8F_F270_51CD_222D3DBB8290"> </div>Jhon NelsonNoenik SoekoriniVieta Imelda CornelisVallencia Nandya Paramitha
Copyright (c) 2026 Jhon Nelson; Noenik Soekorini; Vieta Imelda Cornelis; Vallencia Nandya Paramitha
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-04-152026-04-15602213410.69957/cr.v6i02.2725