COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview <ul> <li><span style="font-size: 0.875rem;">Journal Title : </span><strong style="font-size: 0.875rem;"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong></li> <li>Initials : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302"><strong>CR</strong></a></li> <li>DoI : <a href="https://search.crossref.org/?q=+2776-1916&amp;from_ui=yes"><strong>10.69957/cr.v4i</strong></a></li> <li>Grade : <a href="https://drive.google.com/file/d/1BPyiT5rGszIb3VlvdgWNDyxAXTzlcInq/view?usp=sharing"><strong>SINTA 5</strong></a></li> <li>Frequency : 6 issues per year</li> <li>Online ISSN : <strong><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2776-1916">2776-1916</a></strong></li> <li>Editor in Chief : <a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6738563"><strong>Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si</strong>,</a></li> <li>Publisher : <strong><a href="https://ibnurochimconnection.blogspot.com/">Community of Research Laboratory</a></strong></li> <li>Cite Analysis : <a href="https://scholar.google.com/citations?user=ns91SfMAAAAJ&amp;hl=id&amp;authuser=4"><strong>Google Scholars</strong></a></li> <li>Indexing : <a href="https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/21789"><strong>GARUDA</strong></a></li> </ul> <p><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal </span><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2776-1916"><strong>COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916</strong></a><span style="font-size: 0.875rem;"> is a double -blind peer-reviewed open access journal established by Community of Research Laboratory.</span></p> <p><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210511091701302">COURT REVIEW</a>: Jurnal Penelitian Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah. Terbit 6 Artikel setiap Nomor Volume, namun sejak <span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer">Mei 2025 pada </span> <a class="show_extras" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/manageIssues"><span class="pkp_screen_reader">Settings</span></a><span id="cell-103-identification" class="gridCellContainer"><a id="cell-103-identification-edit-button-6821736e5c25c" class="pkp_controllers_linkAction pkp_linkaction_edit pkp_linkaction_icon_" href="https://aksiologi.org/index.php/courtreview/$$$call$$$/grid/issues/back-issue-grid/edit-issue?issueId=103">Vol. 4 No. 03 (2024)</a> Jurnal berubah menjadi 12 Artikel per Nomor Volume.</span></p> COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN) en-US COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 2776-1916 <p>The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the <strong>Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)</strong> license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.</p> ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN UNTUK MENERIMA PENGAKUAN BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3079 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik kepolisian dalam menerima pengakuan bersalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) serta mengetahui mekanisme pengakuan bersalah oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembaruan hukum acara pidana melalui pengaturan mekanisme pengakuan bersalah yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima pengakuan bersalah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dalam menerima pengakuan bersalah berkaitan dengan tersangka yang ditetapkan sebagai saksi mahkota, sehingga kewenangan tersebut tidak dimaknai sebagai kewenangan umum untuk menerima pengakuan bersalah dari setiap tersangka. Penyidik berwenang menerima dan mencatat pengakuan bersalah dalam berita acara serta wajib berkoordinasi dengan penuntut umum. Pengakuan bersalah harus diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta didukung oleh alat bukti lain yang sah dan tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar pembuktian. Dengan demikian, mekanisme pengakuan bersalah oleh penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan mendukung efektivitas penyelesaian perkara, namun pelaksanaannya tetap dibatasi oleh prinsip diferensiasi fungsional, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.</p> Dinda Desna Waldi Yenny Fitri Z Copyright (c) 2026 Dinda Desna Waldi; Yenny Fitri Z https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2026-09-08 2026-09-08 6 05 23 37 10.69957/cr.v6i05.3079 ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 989/Pid.sus/2021/PN.Bdg DAN PUTUSAN NOMOR 86/Pid.sus/2022/PT.Bdg MENGENAI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3080 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bandung dan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bandung mengenai pemenuhan hak korban kekerasan seksual dalam perkara Herry Wirawan. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara pengaturan normatif mengenai perlindungan dan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan praktik penerapannya dalam putusan pengadilan. Meskipun sistem peradilan pidana telah mengalami pergeseran paradigma dari yang berorientasi pada pelaku menuju perlindungan yang lebih berpusat pada korban, implementasi pemenuhan hak korban, seperti hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan, masih belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan hakim. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji persamaan, perbedaan, dan perkembangan pertimbangan hukum hakim pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan kedua putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum.. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya dalam kajian perlindungan korban kekerasan seksual, agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu menjamin pemenuhan hak dan pemulihan korban secara lebih optimal.</p> Sindi Triana Lola Yustrisia Copyright (c) 2026 Sindi Triana; Lola Yustrisia https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2026-09-08 2026-09-08 6 05 1 22 10.69957/cr.v6i05.3080 PERBANDINGAN MEKANISME PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 DAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3081 <p>Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan yang bertujuan mengamankan benda yang berkaitan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian. Pengaturan penyitaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kejahatan modern serta kebutuhan terhadap kepastian prosedur dan perlindungan hak pihak yang terkena penyitaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan mekanisme penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 mempertahankan prinsip dasar penyitaan dalam KUHAP 1981, tetapi menyempurnakan mekanismenya melalui pengaturan yang lebih rinci mengenai permohonan izin, batas waktu pemeriksaan pengadilan, keadaan mendesak, kewajiban saksi dan dokumentasi, akibat penolakan izin, perluasan objek penyitaan, pengelolaan, serta batas waktu pengembalian benda sitaan. Dengan demikian, KUHAP 2025 memperkuat pengawasan yudisial, akuntabilitas penyidik, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan penyitaan.</p> Rahul Sang Fajar Yenny Fitri Z Copyright (c) 2026 Rahul Sang Fajar; Yenny Fitri Z https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2026-09-08 2026-09-08 6 05 38 63 10.69957/cr.v6i05.3081 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SELAMA PROSES PENAHANAN OLEH PENYIDIK DI POLRESTA BUKITTINGGI https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3082 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum selama menjalani proses peradilan. Walaupun tingkat penahanan anak di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi tercatat hanya sebanyak dua kasus, evaluasi terhadap implementasi perlindungan hukumnya tetap esensial untuk dilakukan. Rendahnya angka penahanan tidak dapat dijadikan sebagai indikator tunggal keberhasilan perlindungan hukum. “Parameter keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada sejauh mana hak-hak anak diakomodasi selama tahap penyidikan, serta tingkat konsistensi aparat penegak hukum dalam mengaplikasikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)”. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris melalui pendekatan lapangan. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dengan penyidik pembantu yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan perkara anak. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hak anak selama proses penahanan di tingkat penyidikan telah terimplementasi dengan berpedoman pada UU SPPA dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Bentuk perlindungan tersebut direalisasikan melalui penyediaan pendampingan hukum, kepatuhan terhadap batas waktu penahanan, pemberian layanan kesehatan, serta perlakuan yang manusiawi. Kendati demikian, pada tahun 2023, ditemukan kendala berupa ketiadaan fasilitas ruang tahanan yang memisahkan anak dari tahanan dewasa. Sebagai bentuk perbaikan, Polresta Bukittinggi telah mengupayakan pemenuhan hak pemisahan tersebut melalui pengadaan sel khusus anak pada tahun berikutnya. Selain itu, penyidik juga dihadapkan pada kendala eksternal, khususnya terkait minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme diversi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan telah berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, optimalisasi pelaksanaannya masih menuntut adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.</p> Sukma Annisa Mulya Rizki Yenny Fitri Z Copyright (c) 2026 Sukma Annisa Mulya Rizki; Yenny Fitri Z https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2026-09-08 2026-09-08 6 05 64 79 10.69957/cr.v6i05.3082 ANALISIS PENGATURAN KEJAHATAN SIBER ATAS PENAYANGAN KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI (CYBER PORNOGRAPHY) DI MEDIA SOSIAL MENURUT KUHP NASIONAL DAN UU ITE https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3084 <p>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan akses dan penyebaran informasi lewat media sosial. Namun di sisi lain, kemajuan ini juga membuka peluang munculnya kejahatan siber, termasuk penayangan konten pornografi (cyber pornography). Penyebaran materi pornografi lewat platform digital menjadi lebih mudah karena jangkauan internet yang luas, penggunaan media sosial yang masif, dan kecepatan distribusi informasi. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait pengaturan dan penerapan hukum pidana bagi orang yang menyebarkan video seksual melalui media sosial. Penelitia ini di gunakan untuk menganalisa aturan hukum tentang penampilan video pornografi di media sosial Menurut KUHP baru dan UU ITE, serta mengetahui&nbsp; sejauh mana kedua nya menanggulangi hal tersebut.&nbsp; Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dua pendekatan utama: pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang‑undangan fokus pada analisis ketentuan hukum tertulis, sedangkan pendekatan konseptual menelaah konsep dan prinsip hukum yang mendasari masalah yang diteliti. Sumber hukum yang dipakai meliputi hukum primer berupa peraturan perundang‑undangan, hukum sekunder seperti buku, artikel ilmiah, dan hasil penelitian terkait kejahatan siber dan pornografi, serta bahan tersier pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang mengatur penyebaran konten pornografi lewat media sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan tentang penayangan konten pornografi di media sosial tercantum dalam KUHP Baru dan UU ITE. Kedua peraturan memiliki cakupan dan unsur tindak pidana yang berbeda namun saling melengkapi dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. UU ITE fokus pada penyebaran melalui sistem elektronik, sementara KUHP Baru mengatur tindak pidana yang menyangkut kesusilaan secara lebih menyeluruh. Oleh karena itu, penerapan kedua ketentuan tersebut harus dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar penanggulangan cyber pornography di media sosial berjalan efektif.</p> Dhea Nabila Batuah Lola Yustrisia Copyright (c) 2026 Dhea Nabila Batuah; Lola Yustrisia https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2026-09-08 2026-09-08 6 05 80 96 10.69957/cr.v6i05.3084 ANALISIS INDEPENDENSI PEGAWAI KPK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA KELUARNYA UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3085 <p>Penelitian ini mengkaji implikasi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang KPK terhadap independensi pegawai KPK dalam menjalankan fungsi penegakan dan pemberantasan korupsi. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebabkan manajemen kepegawaian KPK tunduk pada sistem birokrasi pemerintahan dan ketentuan ASN. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi, profesionalitas, dan objektivitas pegawai KPK dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara atau aktor dengan pengaruh politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak perubahan regulasi tersebut terhadap independensi pegawai KPK serta implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui penelusuran bahan hukum primer berupa peraturan terkait KPK dan ASN, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, kajian akademik, dan penelitian terdahulu, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan status pegawai menjadi ASN berimplikasi terhadap pola pengelolaan kepegawaian KPK dan berpotensi memengaruhi ruang independensi pegawai dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ketergantungan pada sistem birokrasi pemerintahan juga menimbulkan tantangan terhadap profesionalitas dan objektivitas pegawai dalam melaksanakan kewenangan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme yang menjamin independensi KPK dan pegawainya agar pelaksanaan fungsi penegakan hukum tetap profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.</p> Vajri De Reiner Copyright (c) 2026 Vajri De Reiner https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2026-09-08 2026-09-08 6 05 97 113 10.69957/cr.v6i05.3085 ANALISIS PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/3087 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 722/Pid.Sus/LH/2019/PN Pdg, khususnya mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana terdakwa, kesesuaian penerapan sanksi pidana dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta efektivitas putusan dalam memberikan efek jera dan mendukung perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute </em><em>approach</em>), pendekatan kasus (<em>case approach</em>), dan pendekatan konseptual (<em>conceptual </em><em>approach</em>). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan limbah B3 berupa oli bekas tanpa izin telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti. Penerapan sanksi pidana pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan dan asas hukum pidana lingkungan serta menunjukkan adanya upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku. Namun, efektivitas penegakan hukum masih belum optimal karena dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, belum konsistennya penegakan hukum, rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3, serta belum terlaksananya pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penerapan sanksi yang konsisten, peningkatan kesadaran hukum, serta koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.</p> Aldo Rivaldo Sukmareni Copyright (c) 2026 Aldo Rivaldo; Sukmareni https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2026-09-08 2026-09-08 6 05 114 125 10.69957/cr.v6i05.3087