SOCIAL NETWORK ANALYSIS PADA FENOMENA VIRAL BASED POLICY MELALUI PLATFORM X PADA PEMBATALAN PENGESAHAN REVISI UNDANG-UNDANG PILKADA TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i02.2150Keywords:
Putusan MK, Pilkada, Viral, KebijakanAbstract
Segala kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah tidak lepas dari pengambilan keputusan. Apa yang telah dan akan diputuskan, yang menyangkut kepentingan masyarakat disebut dengan kebijakan publik. Salah satu kebijakan yang dianggap kontroversial adalah munculnya pemberitaan terkait revisi UU Pilkada oleh DPR tepat setelah ditetapkannya Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024. Muncul tagar #KawalPutusanMk yang ramai dibicarakan dan disebarluaskan di platform X hingga menjadi trending one. Peringatan tersubut muncul dilatar belakangi untuk menggagalkan DPR RI terkait pemberitaan perubahan atau revisi UU Pilkada tersebut. Pemberitaan ini memicu respon negative dari seluruh lapisan masyarakat yang ditendensikan DPR sebagai pembangkang terhadap konstitusi. Revisis UU Pilkada dianggap cacat formil dan materiil dan dinilai sebagi upaya vetokrasi. Penelitian ini ingin menganalisi proses interaksi sosisal di Platform X yang menjadikan isu ini viral. Hasil Penelitian ini menyatakan interaksi yang dihasilkan dari isu #KawalPutusanMK sejumlah 299 nodes (aktor) dan 215 edges (interaksi). Modularity atau kelompok sosial yang dihasilkan adalah 0, 955 yang berarti persebaran tagar #KawalPutusanMK tidak terpusat di beberapa actor atau kelompok sosial tertentu. Hal ini menandakan isu #KawalPutusanMK menjadi keresahan seluruh lapisan masyarakat sehingga menjadi viral. Viralitas berhasil menjadi dasar untuk perubahan kebijakan sehingga revisi UU Pilkada dibatalkan. Viralitas dapat dikatakan sebagai bukti ketidakmampuan pemerintah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat.
References
Bratawisnu, M. K., & Alamsyah, A. (2019). Social Network Analysis Untuk Analisa Interaksi User Di Media Sosial Mengenai Bisnis E-Commerce. Sosiohumanitas, 21(1), 63–69. https://doi.org/10.36555/sosiohumanitas.v21i1.1000
Fatmariyanti, Y., & Fauzi, A. (2023). Kebijakan Publik Versi William Dunn: Analisis Dan Implementasi. Journal of Humanities and Social Studies, 1(1), 1–9.
Prakoso, G., Purwanti, A., & Wijaningsih, D. (2016). Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Prostitusi di Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung. 1–17.
Putri, N. E. (2020). POLITIK KEBIJAKAN INFRASTRUKTUR: Tinjauan Pustaka Kebijakan Infrastruktur Transportasi. https://doi.org/DOI:https://doi.org/10.24036/jess/vol4-iss1
Tan, A. (2024). Weighing up the worth of ‘viral-based’ policy in Indonesia. https://lens.monash.edu/@politics-society/2024/06/14/1386794/weighing-up-the-worth-of-viral-based-policy-in-indonesia
Utami, S. R., Safitri, R. N., & Kuncoroyakti, Y. A. (2021). Network Analysis and Actors #CancelOmnibusLaw on Twitter Social Media Using Social Network Analysis (SNA). JCommsci - Journal Of Media and Communication Science, 4(3), 135–148. https://doi.org/10.29303/jcommsci.v4i3.111
Winarno, B. (2016). Kebijakan publik era globalisasi. Media Pressindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dian Kurnia Hafsari; Achluddin Ibnu Rochim; Hasan Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.