PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM SEKOLAH PEREMPUAN (SEKOPER) UNTUK KESETARAAN DAN PARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN DI DESA KRAMATINGGIL KECAMATAN GRESIK KABUPATEN GRESIK JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v5i02.2191Keywords:
Gender, Partisipasi, Pemberdayaan Perempuan, SekoperAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Program Sekolah Perempuan (SEKOPER) dalam pemberdayaan perempuan guna mencapai kesetaraan gender dan peningkatan partisipasi dalam pembangunan di Desa Kramatinggil, Kabupaten Gresik. Program SEKOPER merupakan inovasi pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perempuan melalui pelatihan keterampilan, pendidikan kesetaraan gender, serta penguatan partisipasi sosial dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori pemberdayaan masyarakat dari Robert Chambers yang mencakup prinsip-prinsip people-centered, participatory, empowerment, dan sustainability. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan Dinas KBP3A, kepala desa, fasilitator, dan peserta program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program SEKOPER mampu meningkatkan pengetahuan, kesadaran kritis, kepercayaan diri, kemandirian ekonomi, serta partisipasi aktif perempuan dalam forum pembangunan desa. Meskipun menghadapi kendala seperti keterbatasan anggaran dan waktu, program ini memberikan dampak positif terhadap transformasi sosial perempuan akar rumput. Penelitian ini merekomendasikan penguatan dukungan kebijakan, replikasi program di desa lain, dan integrasi dengan program pembangunan desa secara menyeluruh.
References
Anggraeni, Peppy Forestry. 2017. Penyelenggaraan Program Sekolah Perempuan pada LSM KPS2K (Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan) dalam Meningkatkan Kemandirian Ibu Muda di Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. J+PlusUNESA, 6 (2), 1-14.
Cahaya Pena. (n.d.). Sekoper Gresik bikin emak-emak jadi pinter dan PD. Cahaya Pena.
Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Kabeer, N. (2001). Discussing Women Empowerment: Theory and Practise. Sida Studies, hlm. 20-21
Ligua, H., Arif, M., & Suong, M. A. A. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Memperoleh Keadilan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 337-358.
Marofah, S., & Ma'ruf, M. F. (2023). PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM SEKOLAH PEREMPUAN DI DESA KESAMBEN KULON KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK. Publika, 1475-1488.
Nomor, U. U. (23). Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ligua, H., Arif, M., & Suong, M. A. A. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Memperoleh Keadilan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 337-358.
Peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Radar Gresik. (n.d.). Pemkab Gresik berhasil tangani kasus kekerasan perempuan dan anak.
Septiani, Mita. 2015. Pengalaman Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Dalam Memfasilitasi Masyarakat Belajar Sepanjang Hayat. Jurnal Ilmiah VISI PPTK PAUDNI. Vol. 10(2): hal. 67-76.
Shofiyyahtusya'diah, M., & Rahaju, T. (2022). Implementasi Program Pemberdayaan Perempuan Melalui Sekolah Perempuan (Sekoper) Di Desa Kramatinggil Kabupaten Gresik. Publika, 711-724.
Sulistyani, A. T. 2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Jogjakarta:Gava Media
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dyah Ayu Nurita; Indah Murti; Radjikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.