IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DALAM PENANGANAN KEKERASAN DI KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v6i03.2827Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pengarusutamaan Gender, Penanganan KekerasanAbstract
Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak masih menjadi isu sosial yang memerlukan perhatian mendalam di daerah Tuban. Meskipun sejumlah aturan dan program perlindungan telah diterapkan, aksi kekerasan tetap berlangsung. Salah satu upaya pemerintah adalah Kebijakan tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), yang bertujuan untuk mengintegrasikan sudut pandang gender dalam setiap tahap pembangunan guna mencapai kesetaraan gender dan perlindungan yang lebih baik untuk wanita dan anak-anak termasuk dalam penanganan kekerasan. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana PUG diterapkan dalam upaya penanganan kekerasan di wilayah Tuban dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan merujuk pada teori implementasi kebijakan yang di kemukakan oleh George C. Edward III, yang mencakup aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis dengan model yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman melalui serangkaian langkah, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil studi menunjukkan bahwa implementasi PUG di Kabupaten Tuban dilaksanakan dengan melalui sosialisasi, koordinasi anatr lembaga, pemanfaatan data terpilah gender, serta dukungan anggaran responsif gender. Faktor pendukung implementasi mencakup adanya peraturan, komitmen dari pemerintah daerah, serta kerjasama antar lembaga, sedangkan tantangan yang dihadapi termasuk kurangnya tenaga manusia, pemahaman masyarakat yang masih minimal tentang kesetaraan gender, dan adanya budaya patriarki yang masih mendominasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan PUG dalam penanganan kekerasan di Kabupaten Tuban telah berjalan cukup baik, namun masih diperlukan peningkatan kapasitas bagi pelaksana dan kesadaran masyarakat.
References
Ananda, A. (2025). Polri catat 36 ribu kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025. Antara. https://www.antaranews.com/berita/5125432/polri-catat-36-ribu-kasus-kekerasan-berbasis-gender-sepanjang-2025
Badan Pusat Statistik. (2026). Indeks Pembangunan Gender 2025. https://jatim.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTc2IzI=/indeks-pembangunan-gender--ipg-.html
Chalimah Girsang, N., Purnama, R., Saeful Hidayat, E., Bina Putera Banjar, S., & Banjar, K. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KOTA BANJAR.
Dahlia, N. (2024). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Bojonegoro dalam Program Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Journal Politique, 4(2), 156–186.
Eweje, G., Toyosaki, H., Kobayashi, K., Chen, S. M., & Hosoda, M. (2025). Gender Equality Discourse : a Japanese Context. CORPORATE GOVERNANCE: THE INTERNATIONAL JOURNAL OF BUSINESS IN SOCIETY, 25(8), 260–285.
Girsang, N. C., Purnama, R., & Hidayat, E. S. (2025). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Kota Banjar. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(1).
Herawati, T., Marviana, D. M., & Carlina, R. (2021). Panduan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan PKBI. Media Kalam.
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2000 (2000).
Jannah, M., Nasrullah, & Rachmad. (2024). Implementasi Kebijakan Penanganan Tindak Kekerasan Perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu. 01(02), 48–55.
Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/kemen-pppa-komnas-perempuan-dan-fpl-perkuat-sinergi-data-kekerasan-terhadap-perempuan
LintasJatimNews.com. (2022). Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban Beri Pendampingan Korban Kekerasan Yang Di lakukan Oleh Ayah Tirinya. https://lintasjatimnews.com/
Anak Provinsi Sumatera Utara. Skripsi Universitas Medan Area.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nanda Silfi Diyah Ayu Sulistiyowati; Indah Murti; Adi Susiantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.





