IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AKSESIBILITAS PENYANDANG TUNAGRAHITA SEBAGAI PEMILIH DALAM PEMILU 2024 – 2025
STUDI KASUS DI DESA KARANGPATIHAN KABUPATEN PONOROGO
DOI:
https://doi.org/10.69957/praob.v6i03.2849Keywords:
Implementasi Kebijakan, Aksesibilitas Pemilu, Penyandang Tunagrahita, Hak Pilih, Pemilu EksklusifAbstract
Penyandang tunagrahita merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama, termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Pemenuhan hak tersebut telah dijamin melalui berbagai regulasi, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala yang memengaruhi aksesibilitas penyandang tunagrahita dalam menggunakan hak pilihnya. Desa Karangpatihan Kabupaten Ponorogo menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penyandang tunagrahita yang cukup tinggi sehingga menarik untuk dikaji terkait implementasi kebijakan aksesibilitas bagi pemilih tunagrahita dalam Pemilu 2024–2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan aksesibilitas penyandang tunagrahita sebagai pemilih dalam Pemilu 2024–2025 di Desa Karangpatihan Kabupaten Ponorogo serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan aksesibilitas bagi penyandang tunagrahita telah berjalan cukup baik melalui sosialisasi pemilu, pendampingan oleh keluarga dan Rumah Harapan Mulya, pendataan pemilih, serta koordinasi antara KPU Kabupaten Ponorogo, pemerintah desa, dan lembaga pendamping. Faktor pendukung implementasi meliputi kerja sama antar lembaga, dukungan keluarga, dan peran aktif Rumah Harapan Mulya. Adapun faktor penghambat yang ditemukan yaitu keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan khusus dalam berkomunikasi dengan penyandang tunagrahita serta belum tersedianya pendamping khusus bagi pemilih tunagrahita. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan aksesibilitas telah terlaksana dengan cukup baik, meskipun masih diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mewujudkan pemilu yang lebih inklusif.
References
Afandi, A. (2022). Meneropong aksesibilitas Pemilu 2024 bagi penyandang tuna aksara di Indonesia. Jurnal Demokrasi dan Ketatanegaraan, 7(2), 112–125.
Anderson, J. E. (1979). Public Policy Making. New York: Holt, Rinehart and Winston.
Dwijayanti, R., dkk. (2025). Metode penelitian kualitatif dalam kajian administrasi publik. Surabaya: Unesa Press.
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.
Fithra, A. M. (2024). Efektivitas pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di Kabupaten Rembang Tahun 2024. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 6(1), 45–58.
KPU Kabupaten Ponorogo. (2024). Data Pemilih Disabilitas Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Ponorogo. Ponorogo: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo.
Lestari, V., & Mukti, M. (2024). Pelaksanaan hak memilih dalam pemilu bagi penyandang disabilitas intelektual di Kota Samarinda ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(2), 87–99.
Rabitsch, M., dkk. (2023). Inclusive Elections: The Case of Persons with Disabilities in the European Union. European Journal of Political Research, 62(4), 785–802.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wimpi Aulia Ananta; Bambang Kusbandrijo; Rizakya Dwijayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.





