PARASITISME MEDIA SOSIAL DALAM KONTEKS CHILD CYBER GROOMING PADA JEJARING SOSIAL GAMES HAGO
DOI:
https://doi.org/10.69957/relasi.v3i01.635Keywords:
Child Cyber Grooming, Mediasosial, Game HagoAbstract
Kita tahu pada perkembangan di era teknologi dan komunikasi saat ini, sangatlah berkembang cukup pesat. Pada saat yang bersamaan inovasi baru dalam kejahatan juga muncul. Dalam dunia maya ini perlu menggunakan akses jaringan internet untuk kebutuhan dalam bersosial media, tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak juga telah mengenal dan menggunakan jejaring sosial untuk media pembelajaran dan hiburan. Tujuan dari penggunaan media sosial sendiri, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi danberinteraksi tidak harus bertatap muka.Namun, tidak semua media sosial menyajikan tayangan yang positif tetapi ada juga yang menyajikan tayangan negatif, yang apabila jika dikonsumsi olehanak-anak akan menimbulkan tingkah laku anak berada diluar kendali orangtua. Media hiburan pun menjadi sasaran yang baik untuk masa perkembangan pada anak- anak, tetapi haltersebut akan berakibat fatal jika anak tidak diberi pengawasan khusus dan media sosial aplikasi games hago adalah salah satu media online hiburan yang banyak digunakan oleh anak - anakmaupun orang dewasa. Tetapi, permasalahan yang timbul di lingkungan masyarakat selalu berkaitan dengan kejahatan pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak dan remaja. Salah satubentuk kejahatan yang sedang marak terjadi saat ini adalah Child Cyber Grooming yang merupakan kejahatan kesusilaan terhadap anak melalui media sosial. Pelakunya akan mendekati,merayu dan melakukan tipu muslihat melalui media sosial. Oleh karena itu,upaya untuk mengatasinya dengan melibatkan keluarga atau orang tua untukmengawasi dan menghindari penggunaanmedia sosial supaya tidak terjebak dalam kejahatan seksual yang biasa disebutChild Cyber Grooming.
References
Adiyanto, W. (2020). Pemanfaatan media sosial Instagram sebagai ruang diskusi upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan akademis. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 78- 83.
Dayani, R. J. (2018). PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL. Jurnal Hukum PRIORIS, 7(1), 42-56.
Dyah, Salindri. (2018). PARASITISME. Surakarta. Jurnal karya seni.
Holivia, A., & Suratman, T. (2021). Child Cyber Grooming Sebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1), 98- 110.
https://news.detik.com/berita/dviahagotersangkachildgroomingpasang-foto-abg-ganteng
https://rmol.id/amp/2019/07/29/397513/Makan-Korban--KominfoBatasiAksesGameOnline-Hago- 4644215/cari-korban-
Ikawati, L. (2018). Pengaruh Media Sosial terhadap Tindak Kejahatan Remaja. Syariati: Jurnal Studi AlQur'an dan Hukum, 4(02), 223- 232.
Munir, A., & Harianto, R. (2019). Realitas penyimpangan sosial dalam konteks cyber sexual harrasment pada jejaring sosial live streaming Bigo Live. Sisi Lain Realita, 4(2), 21- 39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Norberta Ruby Sacharissa; Yushinta Alifatus Shalehah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang manuskripnya diterbitkan akan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak untuk publikasi semua materi jurnal yang diterbitkan di situs web RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi dipegang oleh dewan editorial dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap menjadi milik penulis).
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.
Naskah yang dicetak dan diterbitkan secara elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang hak cipta.