PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 177/PID.SUS/2023 MJK

Authors

  • Marji Wibowo Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2050

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Perantara, Jual Beli Narkotika

Abstract

Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 berdasarkan Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023 Mjk dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023 Mjk. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. Hasil penelitian dalam tesis ini Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 berdasarkan Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023 Mjk bahwa Terdakwa SADAD HISBULLAH als GUK RAN bin MASRURI harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, Dilihat dari sudut terjadinya tindakan dan kemampuan bertanggung jawab, seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan dan perbuatannya serta tidak adanya alasan pembenar/pemaaf atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Selanjutnya Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023 Mjk bahwa Putusan hakim merupakan pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan untuk itu, berupa putusan penjatuhan pidana jika perbuatan pelaku tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

References

Anang Iskandar, (2019). Penegakan Hukum Narkotika: Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Arif Santosa, (2014), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang

AR. Sujono, (2011), Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Simandjuntak, (2002), Pengantar Krimonologi Dan Patologi Sosial, Parsito, Bandung.

Chairul Huda, (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, Jakarta.

C.S.T Kansil, Christine S.T Kansil, (2007). Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.

Erdianto Effendi, (2011). Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

Gatot Supramono, (2009). Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.

George P. Fletcher. (2000),Rethinking Criminal Law, Oxford University Press, New York

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, (2015), Sistem Pertanggungjawaban Pidana,Rajawali Pers, Jakarta.

Hartanto, Margo Hadi Putra, dan Oci Senjaya, (2020). Hukum Tindak Pidana Khusus, Deepublish, Yogyakarta,

I made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.

Jonker J.E. (2002), Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta.

Johnny Ibrahim, (2017), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing

Mardani, (2008). Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Moeljatno, (2015). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,

Munsaroh, (2019). Mengenal Hukum, Loka Aksara, Tangerang,

Munir Fuady, (2006). Teori Hukum Pembuktian. Citra Aditya, Bandung

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2000). Teori-Teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung,

Harahap Yahya M, (2002), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta

P.A.F Lamintang, (2014), Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Roeslan Saleh, (2011). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, dalam Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,

Roeslan Saleh, (2012), Beberapa Catatan Sekitar Perbuatan dan Kesalahan Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2004), Penelitian Hukum Normatif ‘ suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Umi Istiqomah, (2005),“Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba”, Seti Aji. Surakata.

Wirjono Projodikoro, (2000). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta,

Vieta Imelda Cornelis, (2023). Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Terhadap Korban Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang Madura, Journal of Social Science Research, Vol.3 No 4page 115-1164

Bachrul Amiq, (2024). Penyalahgunaan Narkoba Serta Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya Oleh Polri, Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN:2776-1916), Vol.4 No 03. hlm.36-47

Jurnal

Haryanto Dwiatmodjo, “Pelaksanaan Pidana dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta)”, Perspektif, Volume XVIII No. 2, Mei 2013, hlm. 64, diakses dari http://jurnalperspektif.org/index.php/perspektif/article/view/115, pada tanggal 9 Agustus 2024 pukul 22.56 WIB.

Uyat Suyatna, “Evaluasi Kebijakan Narkotika pada 34 Provinsi di Indonesia”, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 20 No. 2, Juli 2018, hlm. 169, diakses dari http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/16054, pada tanggal 9 Agustus 2021 pukul 22.59 WIB.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Downloads

Published

2025-04-11

How to Cite

Wibowo, M., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 177/PID.SUS/2023 MJK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 97–113. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2050

Issue

Section

HUKUM PIDANA