URGENSI PENERAPAN PIDANA MATI PADA KORUPTOR

Authors

  • Muhammad Rifky Rizani Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Qodri Al Fahmi Universitas Sriwijaya
  • Mey Rio Libello Universitas Sriwijaya
  • Daffa Rizki Putra Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2076

Keywords:

Hukuman Mati, Korupsi, Indonesia, Tiongkok, Undang-Undang

Abstract

Hukuman mati adalah suatu hukuman berat yang diberikan kepada seseorang yang telah dikatakan sah melakukan tindakan pidana yang cukup berat, seperti pembunuhan, korupsi, pengkhianatan dan lain sebagainya. Praktik hukuman mati sudah banyak dilakukan di beberapa negara baik di belahan bumi eropa, asia, afrika, dan amerika. Praktik hukuman mati sudah berjalan sejak zaman dahulu dari abad pertengahan hingga zaman modern. Meskipun telah banyaknya perubahan dalam sistem hukum di tiap negara dan dengan berkembangnya pola pikir dalam teori hukum membuat hukuman mati semakin ditinggalkan. Saat ini hanya beberapa negara saja yang menerapkan hukuman mati, salah satunya Tiongkok. Indonesia juga menjadi salah-satu negara yang sampai saat ini masih menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati diberlakukan di Indonesia mulai dari para pelaku tindak pidana terorisme dan narkoba serta tindakan lainnya seperti pembunuhan berencana. Bahkan tindakan korupsi juga mendapatkan ancaman bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Namun yang uniknya di negara Indonesia ini sudah sering terjadi tindak pidana korupsi dengan jumlah yang fantastis bahkan ada yang dilakukan saat negara pada keadaan bencana (covid 19). Sehingga tindakan pelaku tersebut sudah masuk dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak seperti di negara lain yang menerapkan hukuman mati kepada koruptor, Indonesia seakan-akan ragu dalam menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku dan membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah hukuman mati di Indonesia masih sesuai atau tidak, maka kita perlu mengkajinya melalui Undang-Undang,membandingkan dengan negara lain yang menerapkan hukuman mati serta bagaimana cara penerapannya dalam Indonesia dan bagaimana hukum yang seharusnya dipilih oleh Indonesia dalam menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

References

Abdul, Karim, dkk. Anti Korupsi dan Integritas. 2022.

Al-Rasyid, H. H., & M. SH. Fikih Korupsi. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Cahya Dewi, R. P., & Rotanza, Y. (2023). Efektivitas Ancaman Pidana Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dari Sudut Pandang Hukum, HAM, dan Psikologi. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 17(2), 147–155. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.147-155

Daipon, Dahyul. “Hukuman Mati Bagi Koruptor Pada Saat Keadaan Tertentu (Pandemi COVID-19) Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 15(1) (2021): 137-150.

Dwina Putri. “Korupsi dan Prilaku Koruptif.” Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, (2025): 1. Kpk.go.id. “Kinerja KPK 2020-2024: Tangani Perkara Korupsi, Lima Sektor Jadi Fokus Utama.” 19 Desember 2024. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-kpk-2020-2024-tangani-2730-perkara-korupsi-lima-sektor-jadi-fokus-utama

Lon, Y. S. (2020). Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Implikasi Pedagogisnya. Kertha Wicaksana, 14(1), 47–55.

Mulyani, Tri, dkk. “Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Menjadikannya Lembaga Eksaminatif: Studi Komparatif di Denmark dan Finlandia.” Grondwet 3(2) (2024): 44-71.

Nasuha, R. A. M. M. (2016). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 1(1).

Nugraha, R. S. (2020). Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Menteri Juliari Batubara). Palar (Pakuan Law Review), 6(2), 59–73.

Olivia, Gina. (2021). “Perbandingan Pelaksanaan Pidana Mati Berdasarkan KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan China.” Varia Hukum, 3(1), 21–36. https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12549

Rangkuti, Irvino. "Kajian Norma Pancasila Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Hukum Positif di Indonesia." Res Nullius Law Journal 5(1) (2023): 47-59.

Valentine, V. L., Eskanugraha, A. P., Purnawan, I. K. W. A., & Sasanti, R. S. B. (2023). Penafsiran Keadaan Tertentu dalam Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Teori Kepastian Hukum. Jurnal Anti Korupsi, 13(1), 14–27.

Yusuf Kurniadi, dkk. Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas. Bandung: Penerbit CV. Media Sains Indonesia, 2022.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Rizani, M. R., Al Fahmi, M. Q., Libello, M. R., & Putra, D. R. (2025). URGENSI PENERAPAN PIDANA MATI PADA KORUPTOR. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 126–135. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2076

Issue

Section

HUKUM PIDANA