PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2078Keywords:
Pidana Mati, Filsafat, Pertimbangan HakimAbstract
Indonesia adalah salah satu negara yang masih menerapkan pidana mati dalam ketentuan perundang-undangan hukum pidana. Pidana mati dapat dijatuhkan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum pidana tertentu. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia hukuman mati merupakan pidana terberat yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Dalam menentukan apakah hukuman mati dapat dijatuhkan atau tidak hakim memiliki peran yang yang penting akibat kewenangan yang diberikan untuk memutus suatu perkara. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis Pertimbangan filsafat apa saja yang dapat digunakan agar menjadi dasar pertimbangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana mati akibat dari konsekuensi tindak pidana yang dilakukan seseorang melalui putusan yang In kracht van gewijsde atau telah berkekuatan hukum tetap sebab pertimbangan filsafat ditujukan agar terciptanya putusan yang adil dan benar.
References
Bambang Poernomo. Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: Bina Aksara, 1982.
Faiz, Pan Mohamad. 2018. “Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Rentan di Mahkamah Konstitusi.”
Hans Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, cetakan ke-6, 2009.
Irvino Rangkuti. 2023. “Kajian Norma Pancasila Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Mati dalam Hukum Positif di Indonesia.”
J.E. Sahetapy. Pidana Mati dalam Negara Pancasila. Bandung: Citra Aditya, 2007.
John Rawls. Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Marsudi Dedi Putra. 2024. “Ancaman dan Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Teori Positivisme Hukum John Austin.”
MATI, H., dan P. HAM. “Hukuman Mati dan Asas Keadilan Restoratif dalam Tinjauan Filsafat Hukum Islam.”
Nurjanah, K. N., I. Darmawan, dan E. A. Iskandar. 2023. “Komparasi Penjatuhan Pidana Mati Menurut KUHP dan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit.” Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) 4 (2): 17–34.
Popon Srisusilawati. 2017. “Penerapan Prinsip Keadilan dalam Akad Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah.”
Rongan, P. O. 2019. “Pandangan Agama Kristen terhadap Hukuman Mati.”
Zulfiqar, I. M. Z. L., dan B. M. Yusof. “Bincangkan Han Fei Zi dan Aliran Legalisme: Jelaskan Apakah Perbezaan dan Persamaan Antara Ajaran Konfusianisme dan Legalisme.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Qodri Al Fahmi; Muhammad Rifky Rizani; Mey Rio Libello; Daffa Rizki Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.