PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT

Authors

  • Muhammad Qodri Al Fahmi Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Rifky Rizani Universitas Sriwijaya
  • Mey Rio Libello Universitas Sriwijaya
  • Daffa Rizki Putra Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2078

Keywords:

Pidana Mati, Filsafat, Pertimbangan Hakim

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara yang masih menerapkan pidana mati dalam ketentuan perundang-undangan hukum pidana. Pidana mati dapat dijatuhkan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum pidana tertentu. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia hukuman mati merupakan pidana terberat yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Dalam menentukan apakah hukuman mati dapat dijatuhkan atau tidak hakim memiliki peran yang yang penting akibat kewenangan yang diberikan untuk memutus suatu perkara. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis Pertimbangan filsafat apa saja yang dapat digunakan agar menjadi dasar pertimbangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana mati akibat dari konsekuensi tindak pidana yang dilakukan seseorang melalui putusan yang In kracht van gewijsde atau telah berkekuatan hukum tetap sebab pertimbangan filsafat ditujukan agar terciptanya putusan yang adil dan benar.

References

Bambang Poernomo. Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: Bina Aksara, 1982.

Faiz, Pan Mohamad. 2018. “Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Rentan di Mahkamah Konstitusi.”

Hans Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, cetakan ke-6, 2009.

Irvino Rangkuti. 2023. “Kajian Norma Pancasila Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Mati dalam Hukum Positif di Indonesia.”

J.E. Sahetapy. Pidana Mati dalam Negara Pancasila. Bandung: Citra Aditya, 2007.

John Rawls. Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Marsudi Dedi Putra. 2024. “Ancaman dan Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Teori Positivisme Hukum John Austin.”

MATI, H., dan P. HAM. “Hukuman Mati dan Asas Keadilan Restoratif dalam Tinjauan Filsafat Hukum Islam.”

Nurjanah, K. N., I. Darmawan, dan E. A. Iskandar. 2023. “Komparasi Penjatuhan Pidana Mati Menurut KUHP dan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit.” Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) 4 (2): 17–34.

Popon Srisusilawati. 2017. “Penerapan Prinsip Keadilan dalam Akad Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah.”

Rongan, P. O. 2019. “Pandangan Agama Kristen terhadap Hukuman Mati.”

Zulfiqar, I. M. Z. L., dan B. M. Yusof. “Bincangkan Han Fei Zi dan Aliran Legalisme: Jelaskan Apakah Perbezaan dan Persamaan Antara Ajaran Konfusianisme dan Legalisme.”

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Al Fahmi, M. Q., Rizani, M. R., Libello, M. R., & Putra, D. R. (2025). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 136–141. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2078

Issue

Section

HUKUM PIDANA