PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI

Authors

  • Dinda Desna Waldi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yon Efri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2429

Keywords:

Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban, Persidangan Pidana, Pengadilan Negeri

Abstract

Perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam persidangan pidana merupakan aspek penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Saksi dan korban memiliki peran vital dalam pembuktian perkara, namun sering berada dalam posisi rentan terhadap ancaman dan tekanan baik fisik maupun psikis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan tujuan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum bagi saksi dan korban serta hambatan yang dihadapi dalam praktik di Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya belum optimal karena masih terdapat kendala yuridis, sosiologis, dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan fasilitas perlindungan di pengadilan, serta koordinasi antar lembaga penegak hukum agar saksi dan korban benar-benar memperoleh rasa aman dan keadilan dalam proses peradilan pidana.

References

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Bambang Julianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal LEX Renaissance, Vol.5 No.1, 2020.

Lailatus Sururiyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk)”, Jurnal Kajian Hukum, Vol. 4 No. 3, 2023-2024.

Muhammad Fachri Said, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4, No. 1. 2018.

Nur Rima Cessio Magistri, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penusukan Dalam Peradilan Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,

Syahrir Kuba, Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Rangka Memantapkan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah, Vol. 22 No. 1, 2022.

Syamsir Hasibuan, dkk, “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi dalam Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Ilmiah Hukum (JIH), Vol. 1, No. 1, 2022.

Satrio Ulil Albab, “Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pernikahan”, Law Journal: Business and Notary (ELJBN), Vol. 2, No. 1, 2024.

Safrizal, dkk. “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Saksi dan Korban dalam Perkara Tindak Pidana di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Mutiara Hukum, Vol. 7 No. 1, 2024.

Wirda Ayu Putri, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Pencabulan Menurut UU No 31 Tahun 2014”, Jurnal Hukum Politik dan Agama, Vol. 4, No.1, 2024.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Waldi, D. D., & Efri, Y. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 235–243. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2429

Issue

Section

ILMU HUKUM