PERAN SISTEM E-BERPADU DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI UNTUK MEWUJUDKAN PERADILAN YANG EFISIEN DAN TRANSPARAN

Authors

  • Della Mairinanda Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yon Efri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2437

Keywords:

E-Berpadu, Efisiensi, Transparansi

Abstract

Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di Pengadilan Negeri Bukittinggi adalah inovasi digital yang mengintegrasikan proses administrasi perkara pidana secara elektronik antar lembaga penegak hukum. Sistem ini menggantikan proses manual yang lambat dengan pelimpahan berkas, pengajuan izin, dan administrasi perkara yang lebih cepat dan efisien. Sejak diterapkan pada Agustus 2022, E-Berpadu memangkas waktu penanganan perkara, mengurangi risiko kehilangan dokumen, dan memperkuat transparansi melalui audit trail digital yang dapat dipantau real-time oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Sistem ini mendukung kolaborasi sinergis antar lembaga penegak hukum serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Pengadilan Negeri Bukittinggi mengoptimalkan sistem dengan pelatihan SDM, peningkatan infrastruktur teknologi, koordinasi lintas lembaga, dan sosialisasi untuk memperkuat efektivitas dan akuntabilitas. Walaupun menghadapi beberapa kendala teknis dan koordinasi, E-Berpadu berdampak signifikan dalam mempercepat proses hukum dan membuka keterbukaan informasi. Implementasi sistem ini menjadi langkah strategis dalam modernisasi peradilan pidana yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. 

References

Andi Marlina, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di beberapa Negara, (Purbalingga: CV Eureka Media Aksara) 2022.

Bermawi, Efektivitas E-Berpadu dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B, Jurnal Lawnesia, Vol. 4 No (1), Juni 2025.

Joko Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Ketel Press) 2020.

Maya Shafira,dkk, Sistem Peradilan Pidana (Bandar Lampung: Pusaka Media) 2022.

Noor Rohmat, Sistem Peradilan Pidana, (Yogyakarta: K-Media) 2024.

Putu Diah Marta Damayanti,dkk, Efektivitas E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Terkait Pengolahan dan Pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana (Studi di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B), Kertha Widya Jurnal Hukum, Vol. 13 No. 1, Agustus 2025.

Seppin Leiddy Tanuab,dkk, Tinjauan Teoritis Pemberlakuan Aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Atambua dalam Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana,Cepat dan Biaya Ringan, Artemis Law Journal, Vol. 1, No. 1, November 2023.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Putri, D. M., & Efri, Y. (2025). PERAN SISTEM E-BERPADU DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI UNTUK MEWUJUDKAN PERADILAN YANG EFISIEN DAN TRANSPARAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 244–251. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2437

Issue

Section

ILMU HUKUM