ASPEK HUKUM PERJUDIAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN UU ITE
STUDI PUTUSAN PN PADANG PANJANG NO. 41/PID.B/2025/PN PDP
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2455Keywords:
Perjudian Online, KUHP, UU ITE, Analisis YuridisAbstract
Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan modern yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Praktik ini tidak hanya merugikan individu secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial karena mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 41/Pid.B/2025/PN Pdp terhadap terdakwa Ramdhani, S.T., menjadi contoh konkret penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online di Indonesia. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menggunakan media elektronik sebagai sarana melakukan perjudian slot online.
References
Ahmad M. Ramli. (2020). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Andi Hamzah. (2021). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (2022). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarto. (2018). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Fajri, Rahmat. (2022). “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Berdasarkan UU ITE.” Jurnal Lex Crimen, Vol. 10 No. 1.
Ismawati, Rini. (2021). “Aspek Hukum Perjudian Online Ditinjau dari UU ITE dan KUHP.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 2.
Yuliana, Eka. (2023). “Analisis Tindak Pidana Perjudian Online dan Tantangan Pembuktiannya.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Sosial, Vol. 12 No. 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haikal Khalik; Syahril

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




