TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA PHK DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i02.2724Keywords:
PHK, Perlindungan Ketenagakerjaan, Cipta KerjaAbstract
Perselisihan sering terjadi, perselisihan sering terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Maka pemerintah membentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga pertama yang menrampungkan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yang bersifat bebas sering disebut liberal. Jalannya masalah sepenuhnya ditangan para pihak yang berperkara. Maka tujuan utama penelitian ini adalah agar pekerja atau buruh/serikat pekerja, dan pengusaha mengetahui perbedaan dari kebijakan PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tepat dan dapat mengikat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari perubahan norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyelesaian hubungan industrial, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada studi kasus ini penulis Menyusun judul yang cukup dinamis terkait Hak Karyawan pasca PHK Sepihak karena Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan tujuan menjawab isu berdasarkan dari sisi keilmuan melalui pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian ini peneliti menawarkan hasil bagi pekerja/buruh berupa perlindungan hukum dari sistem ketenagakerjaan yang meliputi: 1) perlindungan tentang upah, 2) perlindungan atas keselamatan dan kesehatan pekerja, dan 3) perlindungan atas hak-hak dasar buruh. Dengan adanya perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial. Kesimpulan dalam Tesis ini Dalam hukum ketenagakerjaan dimaksudkan untuk terciptanya ketenagakerjaan yang adil karena jika hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sangat berbeda dengan sosial-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan akan sulit tercapai karena pihak yang kuat akan selalu ingin mengusai yang lemah. Atas dasar itulah pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban para pihak.
References
Abdul Khakim. (2014). Dasar Dasar Hukum Ketenagakerjaan (PT Citra AdityaBakti (ed.); Bandung).
Agus Midah. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori (Ghalia Indonesia (ed.)).
Djumadi. (2008). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja (Rajagrafindo Persada (ed.)).
L. Husni. (2004). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan (P. R. G. Persada (ed.)).
Manajemen, J., Informasi, S., Safitri, Q. W., & Kusumawardhani, A. (2025). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Sistem Informasi Data Hubungan Industrial Kota Surakarta Jurnal Manajemen Teknologi dan Sistem Informasi ( JMS ). 5, 953–958.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Sari, I. (2025). PERAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENGURANGI KONFLIK TENAGA KERJA. 15(2), 295–308. https://doi.org/10.35968/m-pu
Zuhandika, Syahrul Borman (2025). PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA DAMPAK PENGGABUNGAN PERUSAHAAN. 5(06), 1–13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Albert Berry Kurniawan; Wahyu Prawesthi; M. Syahrul Borman; Siti Marwiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





