ATURAN LEGALITAS DAN KERANGKA PENGATURAN PERLINDUNGAN INVESTOR ASET KRIPTO DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI PENGATURAN BAPPEBTI DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Authors

  • Jhon Nelson Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo
  • Vallencia Nandya Paramitha Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i02.2725

Keywords:

Aset Kripto, Perlindungan Investor, Bappebti, OJK, UU P2SK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan efektivitas kerangka pengaturan perlindungan investor aset kripto di Indonesia melalui studi komparasi antara rezim Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fenomena transisi aset kripto dari komoditas digital di bawah UU Perdagangan Berjangka Komoditi menuju Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menciptakan implikasi yuridis yang signifikan terhadap kepastian hukum investor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kedudukan hukum aset kripto di bawah rezim Bappebti masih bersifat administratif-teknis yang berfokus pada kelancaran sistem perdagangan, sehingga menciptakan regulatory gap dalam aspek perlindungan konsumen. Kedua, klasifikasi aset kripto sebagai instrumen investasi digital dalam rezim OJK memberikan penguatan pada perlindungan hukum preventif dan represif melalui mekanisme pengawasan market conduct dan penyelesaian sengketa yang lebih terintegrasi. Ketiga, masa transisi kewenangan hingga Januari 2025 menimbulkan potensi dualisme regulator yang dapat menghambat kepastian hukum jika tidak dibarengi dengan koordinasi antarlembaga yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalihan pengawasan aset kripto kepada OJK merupakan langkah responsif yang tepat untuk meningkatkan standar perlindungan hukum investor. Disarankan agar pemerintah segera mempercepat regulasi pelaksana UU P2SK dan memperkuat literasi keuangan digital masyarakat guna memitigasi risiko spekulatif di pasar aset digital.

 

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Ayres, I., & Braithwaite, J. (1992). Responsive regulation: Transcending the deregulation debate. Oxford University Press.

Bahrudin, M. (2023). Perlindungan konsumen di era digital: Perspektif hukum otoritas jasa keuangan. Rajawali Pers.

Easterbrook, F. H., & Fischel, D. R. (1991). The economic structure of corporate law. Harvard University Press.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Fuady, M. (2011). Pasar modal modern: Tinjauan hukum. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hadjon, P. M., et al. (2011). Hukum administrasi negara. Gadjah Mada University Press.

Hayek, F. A. (1990). Denationalization of money: The argument refined. Institute of Economic Affairs.

Indroharto. (1993). Usaha memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Afifah, W. (2023). Budaya hukum dan tantangan literasi digital dalam perlindungan konsumen di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 19 (2), 145–158.

Akerlof, G. A. (1970). The market for "lemons": Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84 (3), 488–500.

Arifin, M. Z. (2024). Transformasi pengawasan aset kripto di Indonesia: Analisis yuridis implementasi UU P2SK. Jurnal Hukum Keuangan Digital, 3 (1), 15–30.

Black, J. (2008). Forms and paradoxes of principles-based regulation. Capital Markets Law Journal, 3 (4), 425–457.

Nabilou, H. (2019). The dark side of licensing digital currencies. European Journal of Risk Regulation, 10(2), 274–303.

Noerotomo. (2024). Sinkronisasi regulasi aset digital dan perlindungan konsumen dalam transisi UU P2SK. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 12–25.

Prabowo, M. S. (2025). Investor protection in the shift of crypto regulation: Evaluating the transition from Bappebti to OJK. Indonesian Journal of Financial Regulation, 3(1), 45–60.

Marwiyah, S. (2023). Hak konstitusional dan kepastian hukum dalam transformasi ekonomi digital di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Siahaan, A. P., & Ramli, T. S. (2024). Reconceptualizing crypto assets: From commodities to digital financial assets under the OJK supervision. Journal of Indonesian Digital Law, 5 (2), 112–128.

Zetzsche, D. A., et al. (2022). Regulating crypto assets: Evaluating global frameworks. Journal of Financial Regulation, 8(1), 1–30.

Downloads

Published

2026-04-15

How to Cite

Nelson, J., Soekorini, N., Cornelis, V. I., & Paramitha, V. N. (2026). ATURAN LEGALITAS DAN KERANGKA PENGATURAN PERLINDUNGAN INVESTOR ASET KRIPTO DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI PENGATURAN BAPPEBTI DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(02), 21–34. https://doi.org/10.69957/cr.v6i02.2725

Issue

Section

HUKUM PERDATA