ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN UNTUK MENERIMA PENGAKUAN BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Authors

  • Dinda Desna Waldi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yenny Fitri Z Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3079

Keywords:

Kewenangan Penyidik, Pengakuan Bersalah, Saksi Mahkota, KUHAP Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik kepolisian dalam menerima pengakuan bersalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) serta mengetahui mekanisme pengakuan bersalah oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembaruan hukum acara pidana melalui pengaturan mekanisme pengakuan bersalah yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima pengakuan bersalah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dalam menerima pengakuan bersalah berkaitan dengan tersangka yang ditetapkan sebagai saksi mahkota, sehingga kewenangan tersebut tidak dimaknai sebagai kewenangan umum untuk menerima pengakuan bersalah dari setiap tersangka. Penyidik berwenang menerima dan mencatat pengakuan bersalah dalam berita acara serta wajib berkoordinasi dengan penuntut umum. Pengakuan bersalah harus diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta didukung oleh alat bukti lain yang sah dan tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar pembuktian. Dengan demikian, mekanisme pengakuan bersalah oleh penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan mendukung efektivitas penyelesaian perkara, namun pelaksanaannya tetap dibatasi oleh prinsip diferensiasi fungsional, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.

References

Iwan Rasiwan. Kewenangan Hakim dalam Persidangan Perkara Pidana tentang Penahanan Saksi Menjadi Tersangka. (DI Yogyakarta: Yayasan Sahabat Alam Rafflesia, 2023).

I Made Pasek Diantha. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. (Jakarta: Prenada Media Group, 2017).

Junaidi, et al. Hukum & Hak Asasi Manusia (Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan dalam Bingkai Konstitusi Bernegara). (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023).

Michael Remizaldy Jacobus. Plea Bargaining Alasan Penghentian Penyidikan Korupsi. (Jakarta Selatan: Damera Press, 2024).

Maria Febriana, dkk. Hukum Acara Pidana Indonesia. (Banten: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023).

Rahman Amin. Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2023).

Rivan Achmad Purwantono. Pertanggungjawaban Hukum Regulasi dan Keadilan. (Depok: RajaGrafindo Persada, 2023).

Rio Saputra, Lufsiana dan Dharma Setiawan Negara. Reformasi Hukum Acara Pidana: Menyongsong KUHAP Baru. (Jawa Barat: Langgam Pustaka, 2025).

Terubus. Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan dalam Membayar Upah di Bawah Upah Minimum dalam Perspektif Keadilan Restoratif. (Bali: Penerbit Intelektual Manifes Media, 2023).

Annisaa Diva Picaesa, Ferdita Abigael. “Konstruksi Normatif Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Terbaru: Adaptasi Mekanisme Common Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Legalitas. Volume 4. Nomor 1. 2026.

Andhika Gilang Ramadhan, dkk. “ Pengakuan Bersalah di Tangan Penyidik Validitas Pasal 7 ayat 1 Huruf M KUHAP 2025 dalam Uji Ham”. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. Volume 4. Number 2. 2026.

Carlo Athallah Yassar, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara. “Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Asas Peradilan yang Adil”. Jurnal Media Akademik (JMA). Volume 3 Nomor 11. 2025. Hlm. 9.

Henin Dyah Syafrina, dkk. “Model Pengaturan Plea Bargaining dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jurnal USM Law Review. Volume 9. Nomor 1. 2026.

Kiswang Ahmad Brata Sitepu, dkk. “Peran Penyidik Dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Disertai Dengan Mutilasi (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)”. Jurnal Meta Hukum. Volume 2 Nomor 3. 2023.

Lutfian Ubaidillah, dkk. “Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS)”. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Volume 23 Nomor 1. 2025.

Rifi Hermawati. “Studi Perbandingan Hukum “Plea Bargaining System” di Amerika Serikat dengan “Jalur Khusus” di Indonesia Law Comparative Study of “Plea Bargaining System” In The United States With “Special Lane” in Indonesia”. Jurnal Hukum Lex Generalis. Volume 4 Nomor 1. 2023.

Salman, dkk. “Penyelidikan, Penyidikan , Penangkapan dan Penahanan dalam Pemeriksaan Tindak Pidana”. Jurnal Adil. Volume 6 Nomor 1. 2024.

Tri Wahyu Pranoto. “Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pembaruan KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025”. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law. Volume 2 Nomor 2. 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP Baru.

Hukum Online. (2026). https://www.hukumonline.com/berita/a/pengakuan-bersalah-dan-pengakuan-terdakwa-dalam-kuhap-baru--apa-bedanya-bagian-keempat-lt69783fa9e4a18/#:~:text=Berdasarkan%20Pasal%2078,Rugi%20atau%20Restitusi. (diakses 14 April 2026, pukul 12.09 WIB).

PERADI.(2026).https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-22-ayat-4-kuhap-penerimaan-pengakuan-bersalah-tersangka/#:~:text=Pasal%2022%20ayat%20(4)%20KUHAP%20menentukan,dalam%20tindak%20pidana%20yang%20sedang%20diselidiki (diakses 30 Juni 2026, pukul 20.51 WIB).

PERADI. (2026). https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-22-ayat-3-kuhap-koordinasi-penyidik-dan-penuntut-umum-dalam-penetapan-saksi-mahkota/ (diakses 30 Juni 2026, pukul 21.31 WIB).

PERADI. (2026). https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-22-ayat-2-kuhap-kedudukan-saksi-mahkota-dalam-tahap-penyidikan/ (diakses 17 Agustus 2026, Pukul 15.09 WIB).

Downloads

Published

2026-09-08

How to Cite

Waldi, D. D., & Z, Y. F. (2026). ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN UNTUK MENERIMA PENGAKUAN BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 23–37. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3079

Issue

Section

HUKUM PIDANA