ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 989/Pid.sus/2021/PN.Bdg DAN PUTUSAN NOMOR 86/Pid.sus/2022/PT.Bdg MENGENAI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3080Keywords:
Putusan, Pengadilan, Pemenuhan Hak, Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bandung dan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bandung mengenai pemenuhan hak korban kekerasan seksual dalam perkara Herry Wirawan. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara pengaturan normatif mengenai perlindungan dan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan praktik penerapannya dalam putusan pengadilan. Meskipun sistem peradilan pidana telah mengalami pergeseran paradigma dari yang berorientasi pada pelaku menuju perlindungan yang lebih berpusat pada korban, implementasi pemenuhan hak korban, seperti hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan, masih belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan hakim. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji persamaan, perbedaan, dan perkembangan pertimbangan hukum hakim pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan kedua putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum.. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya dalam kajian perlindungan korban kekerasan seksual, agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu menjamin pemenuhan hak dan pemulihan korban secara lebih optimal.
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Peradilan yang Bebas dan Bertanggung Jawab. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2004. Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012. Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2019.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pedoman Pemberian Restitusi bagi Korban Tindak Pidana. Jakarta: LPSK, 2020.
Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015. Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai. Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan Praktik. Bandung: Alumni, 2012.
Mulyadi, Lilik. Kekuasaan Kehakiman. Surabaya: Bina Ilmu, 2007.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Zulfa, Eva Achjani. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana dan Perlindungan Korban. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Andi Faizal, dkk. “Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaitkan dengan Undang-Undang TPKS.” Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 6, No. 6, 2024.
Hasyim, Muhammad. “Urgensi Perlindungan HAM terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2025.
Muhaimin. “Restitusi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 11, No. 2, 2022.
Rochaeti, Nur. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49, No. 2, 2020.
Saraswati, Rika. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Media Hukum, Vol. 26, No. 2, 2019.
Shahrullah, Rina Shahriyani. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12, No. 2, 2023.
Sihotang, Rismauli Dahliana, Marjan Miharja, dan Misbahul Huda. “Penerapan Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 5, No. 6, 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sindi Triana; Lola Yustrisia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





