PERBANDINGAN MEKANISME PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 DAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Rahul Sang Fajar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yenny Fitri Z Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3081

Keywords:

Penyitaan, Penyidik, Pembaharuan Hukum, KUHP

Abstract

Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan yang bertujuan mengamankan benda yang berkaitan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian. Pengaturan penyitaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kejahatan modern serta kebutuhan terhadap kepastian prosedur dan perlindungan hak pihak yang terkena penyitaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan mekanisme penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 mempertahankan prinsip dasar penyitaan dalam KUHAP 1981, tetapi menyempurnakan mekanismenya melalui pengaturan yang lebih rinci mengenai permohonan izin, batas waktu pemeriksaan pengadilan, keadaan mendesak, kewajiban saksi dan dokumentasi, akibat penolakan izin, perluasan objek penyitaan, pengelolaan, serta batas waktu pengembalian benda sitaan. Dengan demikian, KUHAP 2025 memperkuat pengawasan yudisial, akuntabilitas penyidik, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan penyitaan.

References

Agus Takariawan, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana di Indonesia, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2021).

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Aria Zurnetti, Fitri Wahyuni, dan Siti Rahmah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2021).

Aristo M.A. Pangaribuan, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Daniel, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2018).

Asshiddiqie, J, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Ed. 1 Cet. 2). (Jakarta:Sinar

Grafika, 2021).

Eddy O.S. Hiariej, Hukum Acara Pidana, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017).

Maman Budiman, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Konsep dan Upaya Penanggulangan Kejahatan, (Malang: Setara Press, 2021).

Marzuki, P. D. M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. (Jakarta: Prenada Media, 2017).

Muchamad Iksan, Hartanto, dan Marisa Kurnianingsih, Hukum Acara Pidana, (Surakarta: UMS Press, 2022).

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Oly Viana Agustine dan Erlina Maria Christin Sinaga, Perkembangan Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik, (Depok: Rajawali Pers, 2021).

P.A.F Lamintang, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2014)

Rahman Amin, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata, (Yogyakarta: Deepublish, 2020).

Rahmat Hi. Abdullah dan Abdul Mutalib, Hukum Acara Pidana, (Ternate: Selat Media, 2023).

Supardi, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Prenada Media, 2023).

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/ 2014

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-021/A/JA/09/2015 tanggal 2 September 2015

C. Jurnal

Aditia Arief Firmanto, Chandra Muliawan, dan Masriyah, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Berkaitan dengan Barang Sitaan dalam Perkara Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Putusan Nomor 293/Pid.B/2019/PN Kla),” Jurnal Hukum Malahayati, Vol. 4, No. 1, 2023.

Hanafi dan Muhammad Syahrial Fitri, “Implikasi Yuridis Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016,” Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 1, 2020.

Henry Donald Lbn. Toruan, “Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, 2020.

Mohammad Didi Ardiansah dan Afnan Zahidatus Sholihah, “Penyitaan Kekayaan sebagai Pelunasan Pidana Denda: Dapatkah Mencapai Tujuan Pemidanaan?” Kertha Patrika, Vol. 46, No. 3, 2024

Nurwati, N., & Husna, L. Perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam sistem penyidikan berkeadilan berbasis hak asasi manusia. SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 7(3), 2025

Ramiyanto, “Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 3, 2017

Rivan Nelson, “Analisis Yuridis Mengenai Pembuktian Informasi Elektronik (Digital Evidence) sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana,” Lex Privatum, Vol. 10, No. 5, 2022.

Suwandi et.al, Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam KUHAP 2025 Ditinjau dari Prinsip Due Process of Law, Jurnal of Law and Justice, Vol. 2, No.2, November 2025

Trisno R. Hadis dan Muh. Yudistira Bayu Ardiansyah, “Penyitaan sebagai Obyek Pra Peradilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” Jurnal Sociohumaniora Kodepena, Vol. 4, No. 2, 2023

Vinni Alvio Warni dan Mahfud Jufri, “Pelaksanaan Penyitaan Barang Bukti dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 3, No. 2, 2019.

D. Website

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Dalam website https://jdih.mahkamahagung.go.id/, dikunjungi tanggal 15 Juli 2026.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Kontribusi Mahkamah Agung Terhadap Pemulihan Keuangan Negara: Dari Penyitaan hingga Putusan Hakim terhadap Barang Bukti Dirampas Untuk Negara”. Dalam website https://marinews.mahkamahagung.go.id/, dikunjungi tanggal 15 Juli 2026.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025”. Dalam website https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-1-tahun-2026/detail, dikunjungi tanggal 15 Juli 2026.

MariNews, “Eddy Hiariej: 5 Hal Baru Yang DIatur dalam KUHAP 2025”. Dalam website https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/eddy-hiariej-5-hal-baru-yang-diatur-dalam-kuhap-2025-0DL, dikunjungi tanggal 2 Desember 2025

Downloads

Published

2026-09-08

How to Cite

Fajar, R. S., & Z, Y. F. (2026). PERBANDINGAN MEKANISME PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 DAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 38–63. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3081

Issue

Section

ILMU HUKUM