PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SELAMA PROSES PENAHANAN OLEH PENYIDIK DI POLRESTA BUKITTINGGI
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3082Keywords:
Perlindungan Hukum, Penyidikan, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum selama menjalani proses peradilan. Walaupun tingkat penahanan anak di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi tercatat hanya sebanyak dua kasus, evaluasi terhadap implementasi perlindungan hukumnya tetap esensial untuk dilakukan. Rendahnya angka penahanan tidak dapat dijadikan sebagai indikator tunggal keberhasilan perlindungan hukum. “Parameter keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada sejauh mana hak-hak anak diakomodasi selama tahap penyidikan, serta tingkat konsistensi aparat penegak hukum dalam mengaplikasikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)”. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris melalui pendekatan lapangan. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dengan penyidik pembantu yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan perkara anak. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hak anak selama proses penahanan di tingkat penyidikan telah terimplementasi dengan berpedoman pada UU SPPA dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Bentuk perlindungan tersebut direalisasikan melalui penyediaan pendampingan hukum, kepatuhan terhadap batas waktu penahanan, pemberian layanan kesehatan, serta perlakuan yang manusiawi. Kendati demikian, pada tahun 2023, ditemukan kendala berupa ketiadaan fasilitas ruang tahanan yang memisahkan anak dari tahanan dewasa. Sebagai bentuk perbaikan, Polresta Bukittinggi telah mengupayakan pemenuhan hak pemisahan tersebut melalui pengadaan sel khusus anak pada tahun berikutnya. Selain itu, penyidik juga dihadapkan pada kendala eksternal, khususnya terkait minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme diversi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan telah berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, optimalisasi pelaksanaannya masih menuntut adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.
References
Dedy Suhendra, et.al.,, Hukum Pidana: Perlindungan Terhadap Anak. (Padangsidimpuan: CV. Alfa Pustaka, 2024).
Dosen Tim Revisi. Buku Pedoman Penulisan Hukum FH UMSumbar. (2022).
Fitriyah Ingratubun, dkk, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, (Padang: CV Dunia Penerbitan Buku, 2025).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cet.1. (Mataram : Mataram University Press, 2020).
Nanda Dwi Rizkia, dkk. Hukum Perlindungan Anak. Cet. 1. (Bandung : Widina Media Utama, 2024).
R. Ismala Dewi. Sistem Peradilan Pidana Anak : Peradilan Untuk Keadilan Restoratif. Cet. 1. (Jakarta Pusat : P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, 2015).
Ratri Novita Erdianti, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, (Malang: UMM Press, 2020).
Jonathan Natanael Hasibuan, dkk, “Implementasi Penyidikan Anak Berkonflik Hukum Di Polresta Bengkulu Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume 4 Number 3, 2026.
Juhriati, “Pemenuhan Hak Anak Dalam Proses Penahanan (Studi Di Polres Bima)”, SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, Volume 6, Nomor 1, 2022.
Nur Asmarani, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Resor Kota Jayapura”, Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 2, No. 7, 2025.
Rayhan Aminanda, Yana Indawati, “Implementasi Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan di Polres Jombang”, Jurnal HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol.15 no.1, 2025.
Siti Nurfaizah, dkk, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Proses Penyidikan”, Legal Dialogica, Volume 1 Issue 1, 2025.
Tri Aulya Febianingrum, dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Al-Jinai Al-Islami, Vol. 1 no. 2, 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sukma Annisa Mulya Rizki; Yenny Fitri Z

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





