ANALISIS PENGATURAN KEJAHATAN SIBER ATAS PENAYANGAN KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI (CYBER PORNOGRAPHY) DI MEDIA SOSIAL MENURUT KUHP NASIONAL DAN UU ITE

Authors

  • Dhea Nabila Batuah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Lola Yustrisia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3084

Keywords:

Kejahatan Siber, Cyber Pornography, Konten Pornografi, Media Sosial

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan akses dan penyebaran informasi lewat media sosial. Namun di sisi lain, kemajuan ini juga membuka peluang munculnya kejahatan siber, termasuk penayangan konten pornografi (cyber pornography). Penyebaran materi pornografi lewat platform digital menjadi lebih mudah karena jangkauan internet yang luas, penggunaan media sosial yang masif, dan kecepatan distribusi informasi. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait pengaturan dan penerapan hukum pidana bagi orang yang menyebarkan video seksual melalui media sosial. Penelitia ini di gunakan untuk menganalisa aturan hukum tentang penampilan video pornografi di media sosial Menurut KUHP baru dan UU ITE, serta mengetahui  sejauh mana kedua nya menanggulangi hal tersebut.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dua pendekatan utama: pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang‑undangan fokus pada analisis ketentuan hukum tertulis, sedangkan pendekatan konseptual menelaah konsep dan prinsip hukum yang mendasari masalah yang diteliti. Sumber hukum yang dipakai meliputi hukum primer berupa peraturan perundang‑undangan, hukum sekunder seperti buku, artikel ilmiah, dan hasil penelitian terkait kejahatan siber dan pornografi, serta bahan tersier pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang mengatur penyebaran konten pornografi lewat media sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan tentang penayangan konten pornografi di media sosial tercantum dalam KUHP Baru dan UU ITE. Kedua peraturan memiliki cakupan dan unsur tindak pidana yang berbeda namun saling melengkapi dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. UU ITE fokus pada penyebaran melalui sistem elektronik, sementara KUHP Baru mengatur tindak pidana yang menyangkut kesusilaan secara lebih menyeluruh. Oleh karena itu, penerapan kedua ketentuan tersebut harus dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar penanggulangan cyber pornography di media sosial berjalan efektif.

References

Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi. Malang: Bayumedia Publishing, 2016.

Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Dwi Haryadi. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia. Semarang: Vlima, 2012.

Kurniawan, Dedik, dan Java Creativity. Menangkal Cyberporn. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2017.

Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-1. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nasrullah, Rulli. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Widodo. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime: Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan bagi Pelaku Cyber Crime. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009.

Afriliani, C., N.A. Azzura, dan J.R.B. Sembiring. "Faktor Penyebab dan Dampak dari Kecanduan Pornografi di Kalangan Anak Remaja terhadap Kehidupan Sosialnya." Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS dan PKN, Vol. 8, No. 1, 2023.

Assagaf, Nadrah, Firdja Baftim, dan Meiske Mandey. "Menyiarkan Informasi/Dokumen Elektronik Bermuatan Melanggar Kesusilaan (Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pengaruh Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru." Lex Crimen, Vol. 13, No. 3, 2025.

Azzahra, M., Nurwati, Teguh Rama Prasja, dan M. Rendi Aridhayandi. "Analisis Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Menghadapinya." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 16, No. 1, 2025.

Daeng, M.M.Y., W.T. Hidayat, dan S. Ilyas. "Tinjauan Hukum terhadap Cyber Pornografi di Indonesia." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol. 4, No. 6, 2022.

Din Al Fajar, Muhammad, dkk. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Cyber Bullying dan Revenge Porn Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 16, No. 5, 2026.

Fatimah, S., dan P.A. Rahmawati. "Dampak Pornografi terhadap Perkembangan Perilaku Remaja." Jurnal Pengabdian Masyarakat Putri Hijau, Vol. 2, No. 2, 2022.

Fauzi, M.A. "Implementasi Undang-Undang Pornografi dan UU ITE terhadap Konten Bermuatan Ketelanjangan sebagai Kebebasan Berekspresi di Media Sosial." Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, 2023.

Ganjar, S.D. "Urgensi Pembaruan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Siber: Tinjauan Kritis terhadap Kesesuaian KUHP Nasional dan Perubahan UU ITE." Lucos Journal of Academic Literature Review, Vol. 4, No. 3, 2025.

Habibi, Rokhman, dan Isnatul Liviani. "Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 23, No. 2, 2020.

Khoiriah, dkk. "Influence of Social Media Use in The Law Enforcement Process in Indonesia." Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 13, No. 2, 2025.

Qadir, Abdul, dan M. Ramli. "Media Sosial (Definisi, Sejarah dan Jenis-Jenisnya)." Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, Vol. 3, No. 6, 2024.

Saputra, I.R., R.R.A. Sapada, A. Dzulqarnain, dan S. Suprapto. "Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber dan Tantangan Penegakan Hukum Pidana." Jurnal Litigasi Amsir, Vol. 12, No. 3, 2025.

Wijaya, Tubagus Heru Dharma. "Penerapan Sanksi Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Siber (Cyber Crime)." Al-Qisth Law Review, Vol. 5, No. 2, 2022.

Yati, M., dan K. Aini. "Studi Kasus: Dampak Tayangan Pornografi terhadap Perubahan Psikososial Remaja." Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan, Vol. 9, No. 2, 2018.

Zaxrie, S.A., N. Rina, S. Thoibah, dan K. Putri. "Peran Media Sosial sebagai Saluran Komunikasi Digital dalam Kehumasan." Indonesian Journal of Digital Public Relations (IJDPR), Vol. 3, No. 1, 2024.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukumonline. "Aturan tentang Cyber Pornography di Indonesia." Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-tentang-icyber-pornography-i-di-indonesia-lt4b86b6c16c7e4. Diakses pada 27 juni 2026

"Efektivitas UU ITE dalam Menangani Penyebaran Konten Pornografi di Twitter/X." Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2025.

"Penjualan Pornografi di Media Sosial: Sebuah Tinjauan Hukum di Indonesia." Jurnal AKTUAL, Vol. 20, No. 2, 2022. Tersedia pada: https://www.researchgate.net/publication/375642205. Diakses pada 27 juni 2026

"Sinkronisasi antara KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dengan UU ITE dalam Kasus Revenge Porn." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 16, No. 5, 2026. Tersedia pada: https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/8243. Diakses pada 27 juni 2026.

Downloads

Published

2026-09-08

How to Cite

Batuah, D. N. ., & Yustrisia, L. (2026). ANALISIS PENGATURAN KEJAHATAN SIBER ATAS PENAYANGAN KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI (CYBER PORNOGRAPHY) DI MEDIA SOSIAL MENURUT KUHP NASIONAL DAN UU ITE. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 80–96. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3084

Issue

Section

ILMU HUKUM