ANALISIS INDEPENDENSI PEGAWAI KPK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA KELUARNYA UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3085Keywords:
Independensi, Pegawai KPK, Revisi UU KPKAbstract
Penelitian ini mengkaji implikasi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang KPK terhadap independensi pegawai KPK dalam menjalankan fungsi penegakan dan pemberantasan korupsi. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebabkan manajemen kepegawaian KPK tunduk pada sistem birokrasi pemerintahan dan ketentuan ASN. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi, profesionalitas, dan objektivitas pegawai KPK dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara atau aktor dengan pengaruh politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak perubahan regulasi tersebut terhadap independensi pegawai KPK serta implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui penelusuran bahan hukum primer berupa peraturan terkait KPK dan ASN, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, kajian akademik, dan penelitian terdahulu, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan status pegawai menjadi ASN berimplikasi terhadap pola pengelolaan kepegawaian KPK dan berpotensi memengaruhi ruang independensi pegawai dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ketergantungan pada sistem birokrasi pemerintahan juga menimbulkan tantangan terhadap profesionalitas dan objektivitas pegawai dalam melaksanakan kewenangan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme yang menjamin independensi KPK dan pegawainya agar pelaksanaan fungsi penegakan hukum tetap profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
References
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.
Fadilla, D. I. (n.d.). Analisis terhadap perubahan Undang-Undang KPK dalam perspektif politik hukum.
Falah Parama, J., & Al-Fatih, S. (2021). Kajian yuridis ambivalensi pergeseran independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam rumpun lembaga eksekutif. Jurnal Komunitas Yustisia, 4 (1).
Rosok, G. D. (n.d.). Analisis hukum alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Indonesia Corruption Watch. (2021). Laporan tren pemberantasan korupsi 2020. ICW.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.
Mochtar, Z. A. (2017). Desain kelembagaan negara dan independensi. Refika Aditama.
Mochtar, Z. A. (2021). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jurnal Konstitusi, 18 (2).
Nasuha, R. P. (2024). Independensi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pasca perubahan Undang-Undang KPK. Jurnal Hukum Kebijakan Publik Res Republika, 8 (1).
Nufusiah, E. (2021). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Sigar, D. V. A. (2025). Tinjauan hukum terhadap tindak pidana korupsi terstruktur, sistematis, dan masif dalam lembaga pemerintahan di Indonesia. Lex Privatum, 15 (5).
Siregar, R. S. (2023). Politik hukum pidana pemberantasan korupsi pasca revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmiah Metadata, 5 (3).
Soekanto, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Sumadi. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sunggono, B. (2015). Metodologi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
UNODC. (2018). Anti-corruption agencies strengthening guide. UNODC.
UNODC, & Komisi Pemberantasan Korupsi. (2012). Jakarta statement on principles for anti-corruption agencies.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2017). Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019). Laporan tahunan KPK 2018. KPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Laporan tahunan KPK tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vajri De Reiner

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





