ANALISIS PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3087Keywords:
Penegakan Hukum, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Oli Bekas, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 722/Pid.Sus/LH/2019/PN Pdg, khususnya mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana terdakwa, kesesuaian penerapan sanksi pidana dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta efektivitas putusan dalam memberikan efek jera dan mendukung perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan limbah B3 berupa oli bekas tanpa izin telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti. Penerapan sanksi pidana pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan dan asas hukum pidana lingkungan serta menunjukkan adanya upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku. Namun, efektivitas penegakan hukum masih belum optimal karena dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, belum konsistennya penegakan hukum, rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3, serta belum terlaksananya pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penerapan sanksi yang konsisten, peningkatan kesadaran hukum, serta koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
References
Arief, Barda Nawawi. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Hamzah, Andi. (2008). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mulyadi, Lilik. (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoretis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Rusli. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. Rahmadi, Takdir. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengadilan Negeri Padang. (2019). Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 722/Pid.Sus/LH/2019/PN Pdg. Padang: Pengadilan Negeri Padang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aldo Rivaldo; Sukmareni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





