ANALISIS PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG

Authors

  • Aldo Rivaldo Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sukmareni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3087

Keywords:

Penegakan Hukum, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Oli Bekas, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 722/Pid.Sus/LH/2019/PN Pdg, khususnya mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana terdakwa, kesesuaian penerapan sanksi pidana dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta efektivitas putusan dalam memberikan efek jera dan mendukung perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan limbah B3 berupa oli bekas tanpa izin telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti. Penerapan sanksi pidana pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan dan asas hukum pidana lingkungan serta menunjukkan adanya upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku. Namun, efektivitas penegakan hukum masih belum optimal karena dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, belum konsistennya penegakan hukum, rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3, serta belum terlaksananya pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penerapan sanksi yang konsisten, peningkatan kesadaran hukum, serta koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

References

Arief, Barda Nawawi. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Hamzah, Andi. (2008). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyadi, Lilik. (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoretis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Rusli. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. Rahmadi, Takdir. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengadilan Negeri Padang. (2019). Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 722/Pid.Sus/LH/2019/PN Pdg. Padang: Pengadilan Negeri Padang.

Downloads

Published

2026-09-08

How to Cite

Rivaldo, A., & Sukmareni. (2026). ANALISIS PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 114–125. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3087

Issue

Section

ILMU HUKUM